Selama 8 bulan, Polda Jatim dan Jajaran Berhasil Ungkap 520 Kasus Perjudian,763 Tersangka Diamankan

    Selama 8 bulan, Polda Jatim dan Jajaran Berhasil Ungkap 520 Kasus Perjudian,763 Tersangka Diamankan

    SURABAYA, - Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

    Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 520 kasus mengamankan 763 tersangka.

    Dari 520 kasus tersebut berupa judi online 98 kasus, judi konvensional 422 kasus dan tersangka judi online 110, konvensional sebanyak 653 tersangka.

    Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Polda Jatim, kemarin Selasa (30/8/22).

    "Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian, ”kata Kombes Dirmanto.

    Kombes Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. 

    “Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, ”pungkas Kombes Dirmanto. (**)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim : Film Sayap-sayap Patah Menambah...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jawa Timur Luncurkan Aplikasi Terintegrasi

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Pringgondani Koramil 0824/05 Sumberjambe Perluasan  Areal Tanam, Dukung Penanaman Padi
    Babinsa Koramil 0824/17 Sumberbaru Kawal Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Tahun 2026
    Cegah Kenakalan, Babinsa Gebang Koramil 0824/01 Patrang Pembina Upacara di SDN 02
    Jelang Akhir Tahun, Asper KBKPH Sukosari Lakukan Silaturahmi dan Pembinaan Penyadap

    Tags